Direktur Utama Mind Id Orias Petrus Moedak - - Foto: Antara/ Galih Pradipta
Direktur Utama Mind Id Orias Petrus Moedak - - Foto: Antara/ Galih Pradipta

Bos Mind ID: Izin Tambang Perlu Diperpanjang Demi Tarik Investor

Suci Sedya Utami • 11 Februari 2021 19:56
Jakarta: Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan perizinan masih menjadi persoalan serius bagi industri pertambangan di Indonesia. Izin yang dibatasi 10-20 tahun membuat investor tidak begitu berminat.
 
Menurutnya izin tambang semestinya berlaku sesuai umur tambang yang ada. Jika izin tambang diberikan lebih panjang, perusahaan bisa lebih optimal dalam menambang sumber daya yang ada. Dengan begitu, tujuan besar pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia bisa tercapai.
 
"Usul kami, memang izin tambang ini harusnya berlaku terus. Perlu ada kebijakan yang tidak terikat waktu. Sekarang ini kan semua orang harus buru buru, 20 tahun harus gali. Tapi, apakah bisa diperpanjang atau tidak, tidak ada kepastian," ujar Orias dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba yang diadakan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara virtual, Kamis, 11 Februari 2021.

Orias menambahkan keterbatasan waktu tersebut berpengaruh pada pola penambangan cadangan yang lebih selektif. Misalnya, komoditas tambang kadar rendah yang pasti akan ditinggalkan karena tidak menarik. Akhirnya, pemanfaatan tambang yang besar dan untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.

 
"Pasti menambangnya kadar rendahnya ditinggal. Karena tidak menarik. Padahal, ketika once kita butuh kadar rendah, itu butuh ongkos tambang yang lebih mahal," ujar Orias.
 
Sebaliknya, jika ada wilayah tambang yang tidak aktif pengolahannya, lebih baik izinnya dievaluasi dan dicabut. Di sisi lain, kebijakan izin pertambangan di dalam negeri perlu diperbaharui untuk mendorong iklim investasi di sektor ini lebih menarik.
 
"Kita atur saja aktivitas pengolahannya. Kalau enggak aktif, ya tinggal dicopot izinnya. Itu menurut saya lebih menarik," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan