"Keberpihakan ini kita harap mendorong pertumbuhan kegiatan UMKM," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2020.
Tak hanya bagi pelaku UMKM, keringanan itu juga bisa dinikmati masyarakat karena perjanjian atau transaksi dengan nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
"Tarif tunggal bea meterai ini akan menjadi stimulus, keringanan kepada UMKM," imbuh Josua.
Ia berharap pemerintah menggencarkan sosialisasi sehingga pada saat diimplementasikan, masyarakat sudah memahami penerapan baru tersebut.
Sebelumnya, bea meterai ada dua tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2021 akan berlaku meterai tunggal Rp10.000. Undang-Undang (UU) Bea Meterai itu disahkan pada Selasa, 29 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News