Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin sistem Online Single Submission (OSS) akan menjadi acuan tunggal dalam implementasi proses perizinan berusaha. Jaminan kemudahan perizinan ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Sistem OSS juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
Bahlil menambahkan layanan sistem OSS akan memberi kepastian bagi pengusaha yang selama ini mengeluhkan bahwa proses perizinan berusaha membutuhkan waktu lama, harus bertemu dengan pejabat tertentu, bahkan memakan biaya yang mahal.
"Dengan ini maka kita pangkas transparansi, kecepatan, kepastian, dan pasti mudah. Dengan OSS ini bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A, si B, si C, dan si D," ungkapnya.
Selain mengurus perizinan, sistem OSS juga akan berfungsi sebagai pengawasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan begitu, pengawasan akan dilakukan secara terjadwal, sehingga tidak ada lagi pemeriksaan secara sembarangan.
"Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha. Kita ingin PP Nomor 5 ini adalah PP jalan tengah antara keinginan pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas dia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Sistem OSS juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
Bahlil menambahkan layanan sistem OSS akan memberi kepastian bagi pengusaha yang selama ini mengeluhkan bahwa proses perizinan berusaha membutuhkan waktu lama, harus bertemu dengan pejabat tertentu, bahkan memakan biaya yang mahal.
"Dengan ini maka kita pangkas transparansi, kecepatan, kepastian, dan pasti mudah. Dengan OSS ini bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A, si B, si C, dan si D," ungkapnya.
Selain mengurus perizinan, sistem OSS juga akan berfungsi sebagai pengawasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan begitu, pengawasan akan dilakukan secara terjadwal, sehingga tidak ada lagi pemeriksaan secara sembarangan.
"Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha. Kita ingin PP Nomor 5 ini adalah PP jalan tengah antara keinginan pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News