"Serta distributor satu sebagai distributor awal dan distributor dua dan tiga yang mendistribusikan ke pasar-pasar untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di masyarakat," ujar Dedi kepada Media Indonesia, Minggu, 20 Maret 2022.
"Dengan harga yang masih terjangkau seperti halnya minyak goreng curah harus sesuai HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu," tambahnya.
Dedi pun menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan oknum penimbun minyak yang tengah langka. Dedi menyebut tim Satgas Pangan akan menindak langsung jika ada oknum yang terbukti menghambat distribusi minyak ke masyarakat.
"Tim Satgas Pangan Polri akan tindak tegas siapa saja yang terbukti menghambat disitribusi yang mengakibatkan kelangkaan migor," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO). Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat persediaan minyak goreng stabil.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Helmy menjelaskan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri disebabkan terhambatnya distribusi. Hal ini karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi. "Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News