Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: dok Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: dok Kementerian Perdagangan.

Bebas Perpanjangan BMAD, Produk Uncoated Paper RI Bersaing Lagi di India

Husen Miftahudin • 20 Maret 2022 16:07
Jakarta: Ekspor produk uncoated paper (permukaan kertas yang tidak memiliki lapisan pelindung licin Indonesia berpeluang untuk kembali menggeliat. Hal ini seiring dengan keputusan Pemerintah India yang menolak rekomendasi dari otoritas investigasi (Directorate General of Trade Remedies/DGTR India untuk memperpanjang penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
 
"Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah dikenakan BMAD sejak 2018, akhirnya produk ekspor Indonesia dapat terbebas dari penerapan BMAD tersebut. Hasil positif ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di pasar India, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi covid-19," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 20 Maret 2022.
 
Pada 26 November 2021, DGTR India merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD dengan harga impor minimum (minimum import price) sebesar USD855,01 per metrik ton (MT) terhadap produk uncoated paper Indonesia. DGTR India berpandangan, industri produk uncoated paper di India masih mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi keputusan Pemerintah India. Misalnya, penyampaian surat Mendag RI kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.
 
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dari berbagai unsur dalam negeri, sehingga dijadikan contoh dalam menangani kasus-kasus lainnya. Apalagi India termasuk dalam jajaran negara yang aktif menggunakan instrumen trade remedies," imbuh Wisnu.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam  lima tahun terakhir, tren ekspor uncoated paper Indonesia ke India cenderung melemah. Pada 2021 ekspor terendah Indonesia untuk  produk tersebut tercatat senilai USD39,7 juta. Sedangkan pada 2019, Indonesia mencatat ekspor tertinggi untuk produk yang sama dengan nilai mencapai USD164,4 juta.
 
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Pemerintah Indonesia bersama para pelaku usaha telah beberapa kali mampu mematahkan tuduhan Otoritas India dan berhasil menggenggam kemenangan. Contohnya, pada penyelidikan anti dumping produk flat rolled products of stainless steel dan plain medium density fiberboard dengan ketebalan di bawah enam milimeter.
 
"Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa ekspor produk uncoated paper yang sempat terganggu ke India," tutup Natan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan