Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. FOTO: Setkab
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. FOTO: Setkab

Over Kuota Solar Subsidi Bisa Tembus 2 Juta Kl, Pertamina Minta Ini ke Pemerintah

Annisa ayu artanti • 07 April 2022 06:58
Jakarta: PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pasalnya, dalam regulasi tersebut tidak dirincikan peruntukkan konsumen untuk BBM jenis solar subsidi.
 
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan akibat tidak dirincinya aturan tersebut banyak masyarakat yang tidak berhak mengkonsumsi solar subsidi. Saat ini solar subsidi sudah over kuota sebesar 13 persen.
 
"Kami mengusulkan ke ESDM untuk segera merevisi mendetailkan Perpres 191 tahun 2014 tentang kriteria yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Karena dengan yang ada sekarang semuanya dapat," kata Nicke, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu, 6 April 2022.

Ia menjelaskan, revisi regulasi tersebut penting karena berkaitan dengan alokasi anggaran dalam APBN. Dalam APBN, kuota solar subsidi telah dipatok sebanyak 15 juta kiloliter (kl) yang terdiri dari 14 juta kl untuk retail dan satu juta kl untuk industri kecil. Penetapan kuota tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 3,5 persen.
 
"Hari ini sudah over kuota 13 persen, yang minggu lalu kita bertemu baru 10 persen," ucapnya.
 
Meski seharusnya tidak boleh menjual solar subsidi melebihi kuota, namun Nicke mengungkapkan mau tidak mau perusahaan pelat merah tersebut harus tetap mensuplai solar subsidi karena saat ini mobilitas masyarakat sudah naik yang membuat permintaan naik.
 
"Maka atas izin pemerintah pada minggu kedua Maret kita buka keran. Meski over kuota, kami tetap isi," jelasnya.
 
Kendati demikian, Nicke menekankan, suplai ini tidak boleh diteruskan karena jika dibiarkan over kuota bisa mencapai dua juta kl. "Kalau dilanjutkan akan terjadi over kuota dua juta kl. Ini tambahannya kalau kita tidak lakukan pengendalian," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan