Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat wajib melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Pembelian MGCR ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
Adapun harga eceran tertinggi adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Menurutnya, MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut juga menjelaskan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Mendag: Satu KTP, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter |
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.
Tim tersebut nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," tegas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News