Ilustrasi rokok elektrik/AFP
Ilustrasi rokok elektrik/AFP

Rokok Elektrik Ikut Terkerek Imbas Kenaikan Cukai, Segini Rincian Harga di 2022

Adri Prima • 15 Desember 2021 12:16
Jakarta: Pemerintah secara resmi menaikkan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 1 Januari 2022. Tak asal mengetok palu, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal, hingga pendapatan negara.
 
"Bapak Presiden (Joko Widodo) meminta kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
 
Kenaikan cukai ini tak hanya memengaruhi harga rokok tembakau, namun juga harga rokok elektrik, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pada 2022 mendatang. 
 
“Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5%, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Berikut ini kenaikan cukai dan harga rokok elektrik tahun 2022:

Rokok elektrik 


1. Rokok elektrik padat 
Tarif: Rp2.710 per gram 
Minimal HJE: Rp5.190 per gram 
 
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka 
Tarif: Rp445 per mililiter 
Minimal HJE: Rp785 per mililiter 
 
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup 
Tarif: Rp6.030 per mililiter 
Minimal HJE: Rp35.250 per cartridge

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 


1. Tembakau kunyah 
Tarif: Rp120 per gram 
Minimal HJE: Rp215 per gram 
 
2. Tembakau molasses 
Tarif: Rp120 per gram 
Minimal HJE: Rp215 per gram 
 
3. Tembakau hirup 
Tarif: Rp120 per gram 
Minimal HJE: Rp215 per gram
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan