"Bapak Presiden (Joko Widodo) meminta kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Kenaikan cukai ini tak hanya memengaruhi harga rokok tembakau, namun juga harga rokok elektrik, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pada 2022 mendatang.
“Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5%, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Berikut ini kenaikan cukai dan harga rokok elektrik tahun 2022:
Rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
Tarif: Rp2.710 per gram
Minimal HJE: Rp5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tarif: Rp445 per mililiter
Minimal HJE: Rp785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tarif: Rp6.030 per mililiter
Minimal HJE: Rp35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
Tarif: Rp120 per gram
Minimal HJE: Rp215 per gram
2. Tembakau molasses
Tarif: Rp120 per gram
Minimal HJE: Rp215 per gram
3. Tembakau hirup
Tarif: Rp120 per gram
Minimal HJE: Rp215 per gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News