Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)

Kemenaker Cari Solusi Problem Kurir e-Commerce

M Studio • 13 Agustus 2021 13:05
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif angkutan barang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemenaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih dalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara. 
 
"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. 

Menaker Ida menilai jam kerja yang panjang memicu potensi driver kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. 
 
"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Kemenaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis, 12 Agustus 2021, secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemenaker atas petisi di Change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-Commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera." Petisi tersebut didukung lebih dari 6.563 orang. 
 
Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi, di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0, serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada. 
 
Dari pihak Kemenaker hadir Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna, dan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari. 
 
Pada pertemuan tersebut, keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemenaker. Keluhan mulai dari persoalan minimnya tarif per kilometer yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan lain-lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan