Langkah itu mutlak harus dilakukan pemerintah mengingat penyebaran varian Delta yang menimbulkan gelombang kedua covid-19 ini terjadi akibat lolosnya virus ini imported dari orang yang datang dari luar negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, keputusan rencana itu didapat usai rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan jajaran menterinya terkait evaluasi PPKM.
"Kementerian Perhubungan memastikan untuk antisipasi varian Mu ini dengan karantina yang ketat," jelasnya dalam Weekly Briefing virtual, Senin, 9 September 2021.
Namun, Sandiaga tidak merinci berapa lama pengetatan masa karantina tersebut. Dikutip laman resmi imigrasi.go.id disebutkan, pada 11 Agustus 2021 pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2021, menjelaskan pelaku perjalanan internasional, yakni WNI dan WNA yang berpergian dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 8 hari.
Namun, pelaku perjalanan internasional dikecualikan sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2021, yakni mereka yang sesuai dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan orang asing yang masuk dengan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.
"Khusus Varian Mu ini sudah terindikasi ada di Latin dan Amerika Serikat, juga di 40 negara bagian lainnya. Varian Mu ini masuk di beberapa negara Asia juga. Kita harus meningkatkan Whole Genome Sequencing (WGS)," ujar Sandiaga.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 bila varian Mu terindikasi menyebar di RI, ialah menggenjot penerima vaksinasi agar bisa mencapai target penyuntikan vaksin dua juta per hari. Indonesia sendiri dilaporkan sudah menyuntikan 100 juta dosis per Agustus.
"Dengan realisasi pembukaan aktivitas yang bertahap, harus diiringi dengan vaksinasi yang meningkat. Kita sudah mencapai 100 juta lebih suntikan dosis. Namun, di beberapa provinsi masih ada di bawah 20 persen, ini yang harus ditingkatkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News