Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan walaupun bekerja di kantor, para pegawai tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"Untuk kantor-kantor yang terkait dengan pelayanan tetap WFO dengan menerapkan protokol kesehatan," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
Meski begitu, ada pula pegawai Bea Cukai yang masih bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Penerapan WFH mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Untuk yang pekerjaan administrasi sebagian WFH," ungkap Deni.
Pemerintah memang berencana melonggarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan menerapkan kenormalan baru (new normal), masyarakat bisa mulai beraktivitas secara normal namun dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi salah satu yang bersiap menerapkan WFO. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aktivitas di kantor akan dilakulan secara bertahap pada 27 Mei esok.
"Kemenko Perekonomian berencana akan mengambil inisiatif untuk work from office secara terbatas. Dan, tentunya, kita harus menunjukkan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam mekanisme kerja Work From Home tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News