Suasana pekerja di BPJamsostek saat new normal. Foto: dok MI/Fransisco.
Suasana pekerja di BPJamsostek saat new normal. Foto: dok MI/Fransisco.

Relaksasi Iuran Jamsostek 99%, Manfaat Tetap Sama

Ilham wibowo • 09 September 2020 17:44
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan hak peserta penerima manfaat tidak berubah dalam implementasi relaksasi pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
 
Pemerintah hanya mengatur penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta, bukan penerima upah tertentu.
 
"Dengan ada penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat Jamsostek tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan," kata Ida dalam sosialisasi PP No.49/2020 di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Ketentuan relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu diteken pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.
 
Baca: Menaker Susunan Landasan Hukum Relaksasi Iuran Jamsostek
 
"Direlaksasi pembayarannya, tapi manfaatnya tetap seperti biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iuran," ungkapnya.
 
Adapun penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
 
Pembayaran dari sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
 
Pembayaran iuran JKK dan JKM dan JP diberikan keringan penundaan hingga 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulannya. Penundaan pembayaran yang pelunasannya sekaligus atau bertahap mulai paling lambat 15 Mei 2021 dan selesai paling lambat 15 April 2022.
 
"Jadi ini benar-benar istimewa, relaksasi 99 persen, kita sosialisasi tanggal 9 bulan 9," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan