"Kami ingatkan pemberi kerja yang enggak berikan data yang sebenarnya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan perundangan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2020.
Politikus PKB ini pun meminta pekerja yang tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima pencairan wajib mengembalikan uang tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tutur Ida.
Dalam Permenaker telah diatur syarat penerima bantuan subsidi upah yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, pekerja/buruh penerima gaji/upah
Selanjutnya kepesertaan sampai Juni 2020 dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta. Atau sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJamsostek, terdapat 1,6 juta data nomor rekening yang ditolak atau tidak valid. Sebanyak 62 persen merupakan data pemilik rekening dari pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta per bulan. Sedangkan 38 persen dari data yang ditolak tersebut merupakan pekerja yang baru bergabung dalam kepesertaan di BPJamsostek setelah Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News