Ketua Umum Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia Jakfar Sodikin mengatakan bahwa SNI wajib merupakan prosedur yang perlu dilakukan pelaku usaha garam sebelum mengedarkan produknya di Indonesia. SNI wajib akan mengurai secara lengkap seluruh kandungan produk yang diperjualbelikan.
"Garam yang dimakan manusia ini harusnya ada persyaratannya seperti SNI wajib, kemudian akan diketahui mineral apa saja yang terkandung dalam garam himalaya tersebut, tidak seperti promosinya yang katanya terkandung 40 mineral," kata Jakfar kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020.
Penggunaan garam berwarna merah muda yang belum SNI wajib itu pun tidak bisa hanya mengikutinya testimoni dari tokoh tertentu dalam pembuktian khasiatnya. Upaya penarikan dari peredaran yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah tepat dalam melindungi petani garam lokal.
"Mineral itu ada yang berguna bagi tubuh dan ada yang tidak berguna atau beracun, kalau banyak mineral baiknya sih enggak masalah ya," ujarnya.
Jakfar menambahkan bahwa produk garam juga masuk kelompok berbahaya untuk dikonsumsi apabila tidak memiliki SNI wajib dan tetap beredar di masyarakat. Kandungan racun dikhawatirkan masih ikut terbawa pada saat penambangan di negara asalnya.
"Garam himalaya ini adalah garam impor, kita tidak tahu proses produksinya di sana bagaimana, mesinnya bagus tidak, atau bahan bakunya dari apa," tuturnya.
Meski dengan kandungan mineral baik sekalipun, kehadiran SNI wajib tetap perlu dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi konsumen. Ini juga untuk menghindari adanya produsen nakal yang hanya mengambil keuntungan dengan menambahkan pewarna makanan di produk garam himalaya.
"Kalau warnanya agak kemerahan itu karena apa? Dikasih pewarnakah atau karena sebab lain seperti proses pengeringan yang tidak sempurna sehingga ada CO yang terikut di garam, dan itu berbahaya sekali untuk tubuh," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id