Padahal kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh melonjaknya konsumsi listrik masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta faktor teknis terkait pencatatan manual tagihan listrik ke rumah pelanggan.
"Padahal itu tagihan beberapa bulan dijadikan satu. Kita kan biasa kalau enggak ditagih lupa, pas ditagih marah. Tapi PLN sudah announce bisa dicicil," kata Erick dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juni 2020.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Management PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan kebijakan penaikan tarif merupakan kewenangan pemerintah dan bukan domain PLN. Tarif listrik yang dibebankan ke pelanggan masih sama alias tidak berubah.
"Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustmen terhadap tarif listrik karena itu domainnya pemerintah, bukan domain PLN," kata Syofvi dalam virtual conference, Sabtu, 6 Juni 2020.
Syofvi mengatakan PLN juga tidak melakukan subsidi silang (cross subsidy) terhadap kebijakan keringanan listrik yang diberikan bagi pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) berupa penggratisan tagihan dan pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi berupa pemotongan tarif 50 persen, sehingga dianggap berdampak terhadap pelanggan lainnya yang mengalami peningkatan tagihan listrik bulanan.
"Kami enggak lakukan cross subsidy. Dan kami enggak pernah memanipulasi pembacaan meter dan sebagainya," tegas Syofvi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News