Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dana wakaf di Indonesia cukup besar tapi tidak dibarengi dengan pemanfaatan yang maksimal. Padahal potensi dana wakaf mencapai Rp217 triliun atau 3,4 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Dengan potensi ini, Kementerian Keuangan akhirnya meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk. Instrumen ini memungkinkan masyarakat untuk berwakaf sambil berinvestasi melalui surat berharga negara, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
"Kita bayangkannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, enggak juga. Yang Cash Waqf Linked Sukuk ini durasinya dua tahun dan enam tahun memang tidak tradable (diperdagangkan)," kata dia dalam webinar di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ia menambahkan instrumen ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2018 tetapi hanya untuk investor institusi saja. Saat ini pemerintah membuka kesempatan investor individu sehingga pemanfaatan dari dana wakaf yang dikumpulkan bisa semakin besar.
"Karena yang enggak dibayangkan barangkali oleh masyarakat kalau wakaf itu tanah, tapi bisa saja dalam bentuk sebagian income yang dipakai bisa kita wakafkan dua tahun, yaitu dalam bentuk proceed-nya dari hasil investasinya," jelas dia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk kegiatan sosial saja. Padahal jika dimanfaatkan dengan tepat, maka potensi akan lebih besar. Untuk itu, pemerintah akan membuat gerakan nasional pengumpulan wakaf tunai.
"Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita," ungkap Maruf.
Dengan potensi ini, Kementerian Keuangan akhirnya meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk. Instrumen ini memungkinkan masyarakat untuk berwakaf sambil berinvestasi melalui surat berharga negara, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
"Kita bayangkannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, enggak juga. Yang Cash Waqf Linked Sukuk ini durasinya dua tahun dan enam tahun memang tidak tradable (diperdagangkan)," kata dia dalam webinar di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ia menambahkan instrumen ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2018 tetapi hanya untuk investor institusi saja. Saat ini pemerintah membuka kesempatan investor individu sehingga pemanfaatan dari dana wakaf yang dikumpulkan bisa semakin besar.
"Karena yang enggak dibayangkan barangkali oleh masyarakat kalau wakaf itu tanah, tapi bisa saja dalam bentuk sebagian income yang dipakai bisa kita wakafkan dua tahun, yaitu dalam bentuk proceed-nya dari hasil investasinya," jelas dia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk kegiatan sosial saja. Padahal jika dimanfaatkan dengan tepat, maka potensi akan lebih besar. Untuk itu, pemerintah akan membuat gerakan nasional pengumpulan wakaf tunai.
"Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita," ungkap Maruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News