Ilustrasi pekerja - - Foto: dok MI
Ilustrasi pekerja - - Foto: dok MI

Ini Aturan Upah Buruh yang Jadi Polemik dalam UU Cipta Kerja

Eko Nordiansyah • 06 Oktober 2020 13:08
Jakarta: Aturan mengenai upah bagi para pekerja/buruh menjadi polemik dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Padahal UU ini baru saja disahkan di DPR RI.
 
Dilansir Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020, ketentuan mengenai upah diatur dalam Pasal 88 Bab IV soal ketenagakerjaan. Pada ayat 2 Pasal 88 disebutkan bahwa kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Pada Pasal 88A disebutkan hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
 
"Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis ayat 4 Pasal 88A tersebut.
 
Selanjutnya, dalam Pasal 88B disebutkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
Adapun upah minimum provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
 
Dalam Pasal 88D disebutkan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
"Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan