"Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Ia mengungkapkan Jasa Raharja memiliki data keluarga korban dan sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi. Setiap kali pengumuman identifikasi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.
"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp50 juta. Ini adalah perlindungan sosial dan santunan juga diberikan sebagai bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai empati atas terjadinya kecelakaan," terang dia.
Jasa Raharja pun menargetkan penyerahan santunan dilakukan secepatnya kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Sebelumnya tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi empat jenazah atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, dan Asy Habul Yamin.
Selain itu DVI juga telah menerima sampel DNA sebanyak 112 sampel. Hingga kini tercatat telah dievakuasi sebanyak 137 kantong jenazah dan 35 kantong properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News