Kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan Kejari Bogor yang dilakukan antara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, di kantor Kejari Bogor, Senin, 1 Februari 2021. (Foto: Dok. LPDB-KUMKM)
Kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan Kejari Bogor yang dilakukan antara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, di kantor Kejari Bogor, Senin, 1 Februari 2021. (Foto: Dok. LPDB-KUMKM)

Sukseskan PEN, Kejari Bogor Beri Pendampingan Hukum Terhadap Koperasi

Gervin Nathaniel Purba • 02 Februari 2021 09:30
Bogor: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor turut mendukung menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air. Upaya tersebut ditunjukkan dengan memberikan pendampingan hukum terhadap koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM).
 
Hal itu tertuang dalam kerja sama yang dijalin antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan Kejari Bogor. Kerja sama kedua lembaga diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan antara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, di kantor Kejari Bogor, Senin, 1 Februari 2021.
 
“Sama-sama sebagai aparat pemerintah yang memiliki kewajiban untuk menyukseskan program pemerintah (Dana PEN), karena sekarang Pak Presiden sudah sangat tegas tidak ada lagi visi misi Menteri, yang ada adalah visi misi Presiden. Karena itu, segala macam program yang telah ditentukan oleh Menteri tentu merupakan realisasi dari yang telah ditetapkan oleh Pak Presiden. Sepanjang itu pula maka kita wajib untuk merealisasikan dan mengamankannya," kata Jaenal, dikutip keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.

Kerja sama ini didasari karena banyak mitra LPDB-KUMKM dari kalangan koperasi mengalami gagal bayar, baik sebelum maupun pada saat adanya pandemi covid-19. 
 
“Kami ingin ada kerja sama yang erat. Terutama proses penyelesaian tahap pertama melalui mekanisme Datun, yang mana prosesnya dapat dilakukan secara persuasif,” kata Jaenal. 
 
Selain itu, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap koperasi yang mengalami masalah likuiditas akibat adanya pandemi covid-19. Pada 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Dana PEN sebesar Rp1,292 triliun. 
 
“Pada 2021, kami juga sudah diberikan alokasi tambahan sementara Rp1 triliun untuk enam bulan pertama,” katanya.
 
Dalam kesepakatan kerja sama ini, LPDB-KUMKM akan menyalurkan dana PEN kepada koperasi. Sedangkan Kejari Bogor akan memberikan pendampingan hukum terkait legalitas, maupun ketepatan dalam memanfaatkan dana PEN. 
 
“Itu yang kami harapkan dari kerja sama ini. Selain itu, kita ingin kerja sama ini bukan yang pertama dan terakhir, tetapi terus berlanjut,” kata Jaenal.
 
Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo menyambut baik kerja sama ini. Menurut dia, kerja sama ini sebagai bagian dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk mengawal program penyaluran dana PEN. 
 
"Rakernas kita temanya kemarin adalah mengawal PEN, karena mungkin banyak kementerian/lembaga lain yang tidak mencermati ini,” ujar Hermanus.
 
Dia menyebut pemberian pendampingan terhadap koperasi sebagai pekerjaan yang mulia tetapi berisiko. Karena itu, dia bersedia melibatkan seluruh tim tidak hanya dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, namun juga melibatkan bagian lain. 
 
“Maksimal kita turun dengan tim yang lengkap. Kita gabungan tidak hanya Datun. Kebetulan di sini kepala seksi saya banyak yang mantan jaksa pengacara negara, jadi kita bisa turun lengkap karena kita ingin Bogor jadi pilot project,” tutur Hermanus.
 
Pihaknya akan maksimal melakukan pendampingan guna mengurangi risiko hukum yang akan timbul akibat ketidakpahaman para pelaku koperasi akan aturan. Serta memastikan mereka menggunakan dana PEN sesuai peruntukannya.
 
“Jadi komunikasi harus kami maksimalkan. Tugas kami sederhana, mengantisipasi jangan sampai ada apa-apa. Kami melakukan pendampingan sebisa mungkin agar meminimalisir risiko,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan