Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil. Pemberian insentif ini bertujuan agar menggairahkan industri otomotif yang punya kontribusi besar ke perekonomian.
"Perlu diantisipasi bahwa pemberian insentif industri otomotif ini akan diikuti permintaan insentif dari berbagai industri lain yang terdampak covid-19," kata Peneliti Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM FEB UI Mohamad D. Revindo dalam keterangan resminya, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia menambahkan, terdapat pula pandangan bahwa bentuk insentif yang lebih tepat adalah pada sisi pengusaha. Revindo menyebut, dengan memperbanyak keringanan pajak bagi pengusaha bisa mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal.
"Pemberian insentif di sisi konsumen seperti pembebasan PPnBM dipandang belum tentu efektif mengingat kondisi pandemi dengan mobilitas yang berkurang dapat mengurungkan niat konsumen membeli mobil sekalipun harganya turun," ungkapnya.
Data Google Mobility Indonesia menunjukkan bahwa secara nasional, antara akhir Januari hingga awal Maret 2021, kunjungan ke lokasi retail dan rekreasi masih menurun 20 persen, sedangkan ke tempat kerja berkurang 15 persen dibanding sebelum pandemi.
Sementara belajar dari negara lain, ia menyebut, keputusan kelas menengah untuk membeli mobil tidak semata ditentukan oleh potongan pajak saja. Ada hal-hal lain yang tentu lebih utama menjadi pertimbangan seperti penanganan pandemi oleh pemerintah.
"Penanganan pandemi secara keseluruhan yang memungkinkan mereka meningkatkan mobilitasnya dengan rasa aman, dan kepastian agenda pemerintah untuk pengembangan mobil listrik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News