Ilustrasi harga pangan - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi harga pangan - - Foto: MI/ Ramdani

UU Cipta Kerja Disebut Mampu Stabilkan Harga Pangan

Antara • 10 Oktober 2020 13:52
Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai Undang-undang Cipta Kerja akan membawa dampak positif bagi sektor pertanian. Sebab, payung hukum baru ini merelaksasi regulasi impor produk hortikultura sehingga harga pangan menjadi stabil.
 
"UU Cipta Kerja merelaksasi regulasi impor produk hortikultura dan hal ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan komoditas pangan di pasar," kata Galuh Octania dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.
 
Ia menjelaskan pembebasan impor untuk beberapa proses produksi penting di rantai pasokan subsektor hortikultura. Namun, pemerintah tetap harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan membagi praktik lewat mekanisme tersebut.

Kemudian pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan, yang semula berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga teknis, kini berada di bawah pemerintah pusat. Dengan begitu, unit usaha hortikultura menengah dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.

 
"Namun hal ini harus diikuti adanya pengawasan bahwa penggunaan lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan perizinan awalnya, juga memperhatikan regulasi terkait lingkungan. Kalau pengawasan tidak berjalan, dikhawatirkan akan muncul masalah baru," tutup dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan