Pemerintah baru akan menjalankannya ketika ekonomi nasional benar-benar pulih, atau tumbuh di atas 6 persen.
“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya dilansir Antara, Jumat, 10 Oktober 2025.
Fokus pemerintahp pulihkan ekonomi
Menurut Purbaya, pemungutan pajak di sektor digital harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani pelaku usaha.Ia menegaskan bahwa keputusan kapan kebijakan itu akan diterapkan sepenuhnya berada di tangan dirinya.
Baca juga: Memahami Pajak dalam Hukum Islam |
“Kan menterinya saya,” ucapnya lagi.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam memperluas basis pajak, terutama di sektor yang masih berkembang pesat seperti e-commerce.
Pajak e-Commerce bukan pajak baru
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pajak e-commerce. Namun, beleid tersebut lebih menekankan pada penyederhanaan administrasi dibandingkan peningkatan penerimaan negara.Aturan itu menyebut bahwa pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dikenai pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun non-final.
Bedanya, untuk pedagang daring, pungutan dilakukan otomatis oleh lokapasar (marketplace) tempat mereka berjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id