Saat ini ia menilai perekonomian Indonesia masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru kembali membuka usahanya. Beberapa pengusaha pun mengalami omzet dan profit yang tidak menentu di masa pandemi yang membuat cash flow sangat tertekan.
"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 12 April 2022.
Ia menjelaskan dalam proses pemulihan ekonomi tidak semua perusahaan memiliki arus kas yang sehat, seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, cafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain. Menurutnya, sektor tersebut kemungkinan hanya mampu membayar THR yang tidak penuh, bahkan tidak mampu sama sekali.
"Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," ucapnya.
Sarman mengungkapkan agar jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, sebab menurutnya tidak adil. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR.
"Posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id