"Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini. Di satu sisi urusan ini sudah lampau dan di sisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games," kata Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Maret 2022.
Bahkan, Hardjuno mengklaim, dalam gugatan pertama di Pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggungjawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) di mana PT TIM mengakui bahwa di situ Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp156 miliar.
"Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang. Kita jalankan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," jelasnya.
PT TIM merupakan konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997. PT TIM sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama dan PT Suryabina Agung. Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM namun Bambang tidak memiliki saham di PT TIM.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menagih utang negara kepada Bambang Trihatmodjo. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan seperti biasa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," katanya.
Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun akhirnya gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT akhirnya ditolak sehingga tidak dilanjutkan.
Gugatan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Saudara Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," pungkas Setya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News