“Ditemukan dugaan pelanggaran yang sifatnya repacking minyak goreng curah bersubsidi dengan modus dimasukkan ke dalam jerigen isi 5 liter yang dilakukan oleh salah satu distributor minyak goreng. Kasus ini akan didalami oleh pihak kepolisian,” ungkap Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Kombes Eko Sulistyo dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 14 April 2022.
Menteri Perindustrian Agung Gumiwang kemudian mengatakan diperlukan pengawasan yang lebih ketat di lapangan agar tidak ada pelanggaran seperti pengemasan minyak goreng ini. Sedangkan sejauh ini masih belum ada saksi yang diberikan lantaran polisi masih melakukan penyidikan atas kasus ini.
“Awasin lapangan lebih ketat karena bisa saja masalahnya bukan di supply. Kalau supply sudah keluar, lalu ke mana larinya minyak goreng ini? Ini ada beberapa kemungkinan, contohnya yang kita temukan hari ini dimana distributor 1 yang ditunjuk oleh produsen melakukan kegiatan repacking,” kata Agung Gumiwang.
Minyak goreng yang sudah dikemas ulang ini dijual seharga Rp85.000 per jerigennya atau Rp17.000/liter. Sementara harusnya minyak goreng dijual Rp14.000/liter. (Fatha Annisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News