Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, Selasa, 21 Desember 2021, aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penyebaran varian baru Omicron.
Berikut syarat terbaru perjalanan orang:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan kecuali bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
- Penumpang yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap karena alasan medis.
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi covid-19 walaupun RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan serta wajib karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?