Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa

Pajak Rokok Naik, Ekosistem Tembakau Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan

Eko Nordiansyah • 30 Mei 2024 17:12
Jakarta: Rencana kenaikan pajak rokok yang akan berbarengan dengan kenaikan cukai tahun depan menjadi pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri tembakau. Kondisi ini menimbulkan kecemasan ekosistem tembakau karena keputusan dinilai sangat menentukan nasib semua pihak yang memiliki mata pencaharian industri ini.
 
Setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10 persen pada 2024, pemerintah mengesahkan aturan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok yang naik menjadi 10,7 persen. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.
 
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak akan tercapai kembali. Lantaran kondisi tersebut tidak terbukti efektif mengurangi perokok, namun membuka peluang masyarakat beralih ke harga rokok murah, termasuk rokok ilegal. 
 
“Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Jadi seharusnya Pemerintah konsisten saja dengan sistem tersebut sehingga cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali,” ujar Ronny kepada media dilansir, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan fenomena peralihan konsumsi rokok dengan harga lebih murah (downtrading) biasanya terjadi setelah kenaikan cukai diberlakukan. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut mempengaruhi penerimaan CHT.
 
Dengan demikian, ia mengimbau agar pemerintah juga mengambil sikap yang lebih bijak dengan melakukan peningkatan pengawasan atas konsumsi rokok untuk menekan angka prevalensi, yang merupakan target pemerintah, serta melakukan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
 
“Fungsi pemerintah untuk sosialisasi ke masyarakat soal dampak cukai rokok yang naik juga sangat penting. Jangan sampai cukai rokok naik masyarakat menjadi ribut karena imbasnya pada harga rokok yang akan mereka bayarkan. Makanya literasi ini juga harus diterima oleh masyarakat,” ujar dia.
 
Baca juga: Ekosistem Pertembakauan Minta Aturan Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan

 
Kelompok petani dan pekerja tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah untuk mengambil keputusan yang adil khususnya terkait rencana kenaikan cukai pada 2025. Saat ini banyak IHT yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

“Ketika industri rokok turun maka ada dua dampak yang akan dirasakan. Pertama akan terjadi PHK yang dampaknya adanya pengangguran dan kondisi ekonominya pun semakin susah. Kedua tentunya produksi tembakau para petani akan sulit terserap,” ujar Wakil Ketua Umum IV APTI Samukrah
 
Sejak 2019, populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus dari 4.700 lebih pabrik menjadi hanya 1.000-an pada 2021. Dampak yang lebih terasa pada pabrik golongan tier 1 sebagai penyumbang 86 persen cukai yang saat ini hanya tersisa empat pabrik. Dengan demikian, serapan panen tembakau yang dihasilkan petani juga ikut terganggu.
 
Oleh karena itu, Samukrah meminta pemerintah agar tarif cukai rokok tidak dinaikkan setiap tahun. Bahkan pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada capres terpilih  agar lebih memperhatikan keberlangsungan industri tembakau ini. Namun belum ada tanggapan lebih lanjut dari surat yang dikirimkan tersebut.
 
“Saat ini kita tidak bisa spesifik menyebut hanya IHT yang akan terdampak kenaikan cukai, namun juga bagi seluruh ekosistem tembakau, yang artinya ketika salah satu pihak didalamnya dirugikan maka juga akan berdampak terhadap semua yang ada dalam rantai ekosistem tersebut,” jelas dia.
 
Senada, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan, keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya. Termasuk mengantisipasi kenaikan cukai pada tahun depan sesuai realitas, situasi, dan kondisi dalam negeri dan ketenagakerjaan saat ini.
 
“Hingga saat ini terdapat 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung di RTMM dan akan terdampak apabila penerapan regulasi semakin ketat mulai dari kebijakan cukai hingga aturan RPP Kesehatan yang akan disahkan. Kami meminta adanya kepedulian pemerintah dalam menjamin berbagi hal-hal baik,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan