Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd. Foto: dok PIMD.
Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd. Foto: dok PIMD.

Pertamina International Marketing & Distribution Menang Arbitrase di PN Singapura

Ade Hapsari Lestarini • 28 Mei 2024 19:31
Jakarta: Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) telah berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023 dengan hasil putusan menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari USD142 juta kepada PIMD.
 
Melansir laman Herbersmithfreehills dan globalarbitrationreview, proses arbitrase ini adalah dampak dari transaksi penjualan gas oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Sebelumnya beberapa upaya telah dilakukan oleh PIMD untuk menagih utang kepada Phoenix dan Udenna, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pada 6 April 2022, PIMD memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses arbitrase di SIAC.
 
Setelah proses arbitrase selama kurang lebih 20 bulan, Hakim Arbitrase di SIAC akhirnya mengabulkan keseluruhan permohonan PIMD serta mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar lebih dari USD142 juta kepada PIMD. Nilai tersebut terdiri dari USD124 juta utang pokok ditambah dengan biaya-biaya lain seperti biaya sandar, biaya jasa hukum, denda serta biaya lainnya. PIMD saat ini dalam tahap untuk melakukan eksekusi dan menangkis upaya perlawanan yang dilakukan oleh Phoenix dan Udenna atas putusan Arbitrase tersebut.

Phoenix melakukan upaya perlawanan atas Putusan Arbitrase dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Regional Filipina. Phoenix memohon agar putusan arbitrase tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Baca juga: Upaya Pertamina Patra Niaga Tekan Emisi Karbon Lewat Daur Ulang Sampah Plastik
 

Respons langkah Phoenix


Merespons langkah Phoenix, PIMD memohon eksekusi atas putusan dan Permohonan Anti-Gugatan melalui Pengadilan Niaga Singapura atau Singapore International Commercial Court (SICC). Permohonan tersebut bertujuan mencegah upaya-upaya Phoenix dalam melakukan perlawanan.
 
Langkah PIMD berbuah positif, pada 26 April 2024 Pengadilan Niaga Singapura (SICC) memberikan perintah Anti-Gugatan. Hakim Internasional, Bernard Eder dari SICC menilai tindakan Phoenix pada pengadilan di Filipina merupakan pelanggaran terhadap perintah Anti-Gugatan dan penghinaan terhadap pengadilan.
 
Keputusan SICC juga menegaskan bahwa tindakan untuk membatalkan keputusan di luar yurisdiksi bertentangan dengan prinsip dasar hukum arbitrase yang menyatakan hanya pengadilan di tempat arbitrase yang berwenang membatalkan keputusan yang diberikan di Singapura.
 
Bernard Eder, sebelumnya juga telah menetapkan keputusan untuk menolak memberikan keringanan yang diminta oleh Phoenix. Menurutnya, proses yang dilakukan Phoenix di Filipina jelas merupakan serangan terhadap Keputusan Juri di Singapura, dan menolak klaim Phoenix proses tersebut hanya merupakan pencegahan untuk menolak penegakan keputusan di Filipina.
 
Mengomentari keputusan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan PIMD sedang proses penegakan hukum atas keputusan SICC.
 
"Sesuai dengan status hukum PIMD yang didirikan di Singapura, PIMD tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Singapura," kata Irto, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan