Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Minta Pasal Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan

Eko Nordiansyah • 04 Desember 2023 14:47
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menghapus pasal-pasal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut, empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau dan dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti industri periklanan, yakni pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan.
 
“Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah diskusi dilansir, Senin, 4 Desember 2023.

Indah melanjutkan ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan pekerja. Misalnya, pada pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.
 
Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan. 
 
“Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut. Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan,” ungkapnya.
 
Baca juga: Banyak Larangan bagi Produk Tembakau, DPR Minta Dilibatkan di RPP Kesehatan

 
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Janoe Arijanto, mengaku pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri. 
 
“Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan,” keluh Janoe.
 
Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan