Iilustrasi. Foto; Medcom.id
Iilustrasi. Foto; Medcom.id

Pemda Tak Perlu Khawatir Kewenangan Diambil Omnibus Law

Ilham wibowo • 17 Juni 2020 15:46
Jakarta: Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menyebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) punya peran sangat penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan ekonomi jangka panjang melalui otonomi daerah. Kehadiran omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pun perlu dibicarakan secara proporsional agar tidak terkesan mengambil kewenangan Pemda.
 
"Jangan juga kita kembali ke sentralistik, itu (omnibus law) hanya penyederhanaan untuk memudahkan pelayanan," kata Ryaas dalam sebuah webinar yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Rabu, 17 Juni 2020.
 
Ryaas yang juga penasihat khusus Apkasi ini menyambut baik rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengundang para bupati untuk menyampaikan pendapat sebelum pembahasan pasal per pasal draf RUU Ciptaker. Penyempurnaan perlu disampaikan agar UU yang dihasilkan  bisa langsung bermanfaat besar setelah disahkan.

"Jadi perlu RDP dengan para bupati supaya bicara fakta di lapangan. Penyederhanaan dan percepatan perizinan itu perlu, daerah tidak perlu gelisah kalau ada kewenangan yang diambil untuk meningkatkan investasi," ungkapnya.
 
Penerapan Otonomi daerah, kata Ryaas, sejatinya punya tujuan untuk pemerataan, keadilan dan mendorong memberdayakan masyarakatnya. Karenanya, keterlibatan bupati dalam pembahasan omnibus law RUU Ciptaker akan memperkuat implementasi hasil yang ingin dicapai.
 
"Pemda tidak usah terlalu khawatir kalau kewenangan, katakanlah, diubah atau dihapus. Penciptaan lapangan kerja itu adalah untuk kemaslahatan masyarakat," tuturnya.
 
Ryaas menuturkan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mengawal penuh risiko investasi yang masuk di dalam negeri. Ia pun meminta DPR dan Pemerintah mencermati pembagian tanggung jawab dalam perizinan.
 
Investasi di sektor pengelolaan hutan produksi misalnya, memiliki risiko kesusahan lingkungan seperti kebakaran atau bencana alam. Pemerintah daerah pun tetap perlu pada posisi yang bertanggung jawab meskipun perizinan kemudian telah ditarik Pemerintah pusat.
 
"Kalau terjadi kebakaran bagaimana tanggung jawab bupati, bagaimana kalau terjadi kerusakan lingkungan. Ini perlu kecermatan, karena pemerintah ini satu kesatuan secara konsep umum pusat dan daerah satu kesatuan, bertanggung jawab untuk kepentingan umum. Kita perlu visi baru untuk menyatukan itu dan perlu garis kebijakan yang terpadu, saling menghargai, dan sebagainya," paparnya.
 
Para bupati juga dinilai perlu lebih banyak bersuara dalam RDP bersama Baleg DPR RI membahas RUU Ciptaker. Hubungan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah harus terus dibenahi dengan sinergitas tinggi membangun negeri.  
 
"Jangan dianggap selalu sebagai bawahan, mendengar pemda penting untuk jamin implementasi kebijakan dalam jangka panjang. Mudah-mudahan RDP dengan Baleg bisa bicara terus terang dan harus juga terima kenyataan bahwa ini berubah dan harus ada kepastian yang cepat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan