Kebijakan ini seabagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah.
Dalam SE sebelumnya, kebijakan bekerja dari rumah bagi para ASN berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Namun melihat perkembangan penyebaran covid-19 yang ada di Indonesia, maka mulai hari ini kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 21 April 2020
"Intinya adalah tiga minggu ke depan, pada intinya tidak libur tapi tetap kerja," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam video conference di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Adapun aturan teknis soal kebijakan ini akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) ataupun pemerintah daerah. Para pimpinan K/L serta kepala daerah diminta untuk terus memonitor mengawasi semua ASN baik yang bekerja di K/L maupun di daerah.
"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah, tidak otomastis semua sama, mencermati perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelas dia.
Selanjutnya, instansi pemerintah juga diminta melakukan pendataan dan pemantauan kepada para ASN yang menjadi korban covid-19 bagi dengan status ODP, PDP, maupun terkonfirmasi. Harus ada penambahan keterangan dalam sistem aplikasi kepegawaian di instansi masing-masing baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada tenaga medis khususnya dokter perawat yang gugur dalam tugas karena kena penyakit covid-19 ini dan tentunya mereka juga ASN. Tentu juga kepada seluruh masyarakat yang meninggal atau terkena virus covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News