Sementara itu bagi
traveler yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB adalah:
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
2. Wajib menerapkan
physical distancing.
3.
Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil
rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
4. Mengisi
health alert card (HAC) secara
online atau formulir kertas.
5.
Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR
test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR
test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
6.
Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu
security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja
check in maskapai.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(Des)