Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama pengetatan PSBB, 11 sektor usaha tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta membatasi kapasitas 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor bahan pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi.
5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal.
6. Sektor logistik.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis. Sektor ini wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenti.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan. Supaya kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menekan penyebaran covid-19.
Riza mengatakan pengaturan pekerja di 11 sektor diserahkan pada masing-masing bidang. Namun, jumlah pekerja harus ditekan semaksimal mungkin.
"Umpamanya sektor kesehatan bukan cuma 100 persen. Jangankan 50 persen, 100 persen saja kurang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News