Ilustrasi - - Foto:Dok.BP Jamsostek
Ilustrasi - - Foto:Dok.BP Jamsostek

BP Jamsostek Kaji Pembebasan Iuran Kepesertaan

Husen Miftahudin • 13 Maret 2020 18:02
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sedang mencari formulasi yang tepat terkait pembebasan atau penundaan pembayaran iuran kepesertaan. Kajian ini sebagai langkah untuk meredam dampak ekonomi imbas merebaknya virus korona atau covid-19.
 
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan wacana tersebut bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat. Namun perlu kebijakan yang tepat agar tidak mengurangi manfaat peserta.
 
"BP Jamsostek sangat mendukung upaya pemerintah. Namun demikian kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan manfaat," ujar Ilyas di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020.

Menurutnya, pemberian stimulus ini harus didasari hukum yang kuat. Selain itu, BP Jamsostek juga mesti melakukan penyesuaian rencana kerja dan anggaran.
 
"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Ilyas.
 
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono meminta BP Jamsostek tidak menarik iuran kepesertaan di tengah tekanan ekonomi imbas wabah covid-19. Pemerintah, akunya, terlebih dahulu akan melihat program-program BP Jamsostek mana saja yang bisa didorong untuk pemberian relaksasi tersebut.
 
Saat ini BP Jamsostek memiliki sejumlah program manfaat jaminan terhadap peserta. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan