"Kita lagi merampungkan administrasi keuangan dengan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerima data satu juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun total calon penerima BSU ditaksir mencapai 8,7 juta orang.
Dari data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data demi menghindari duplikasi.
"Adapun variabel yang akan diperiksa kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, dan kemudian sektornya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pekan lalu.
Selain itu, Kemnaker akan melakukan double checking terhadap data tersebut apakah calon penerima BSU tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
"Kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," imbuh Ida.
Adapun pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News