"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurutnya, pembatasan aktivitas yang diterapkan pemerintah tersebut tidak efektif lantaran tidak konsisten. Pembatasan ini justru ditekankan untuk aktivitas di mal yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Sementara aturan tersebut tidak diberlakukan secara ketat pada komunitas lebih kecil seperti pasar.
"Padahal, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro," ucap dia.
Senada, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengakui kinerja pengusaha-pengusaha pengelola pusat perbelanjaan akan semakin terseok seiring dengan penerapan revisi PPKM Mikro.
"Yang jelas babak belur," ungkap Ellen singkat kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Ia pun tidak mau berkomentar banyak mengenai peraturan ini karena belum mendapat surat keputusan resmi dari pemerintah. "Saya tunggu SK baru comment ya," tegas Ellen.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan penebalan aturan PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021. Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00.
Pada penebalan aturan PPKM Mikro sebelumnya, mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00. Sementara itu, untuk restoran yang semula diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00, tidak boleh lagi melayani makan di tempat. Namun, untuk operasional tetap diizinkan hingga pukul 20.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News