"Sampai dengan saat ini masih belum ada respons dari pemerintah," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia menjelaskan semua biaya operasional masih dibebankan kepada pengusaha pusat perbelanjaan sehingga menggerus pendapatan hingga triliunan rupiah per bulan. Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah segera memberikan keringanan atau pembebasan atas biaya-biaya tersebut.
"Selama ditutup sementara maka pusat perbelanjaan (anggota APPBI di seluruh Indonesia) berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp5 triliun setiap bulan," ucapnya.
Adapun beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh pusat perbelanjaan kepada pemerintah adalah peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, dan pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
"Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sedianya pada 20 Juli 2021, PPKM darurat berakhir. Jokowi menjanjikan PPKM darurat baru akan dilonggarkan jika kasus covid-19 bisa terus menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id