Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Metro TV
Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Polemik PP 85/2021 Berlanjut, Nelayan Mogok Melaut Gara-gara Tarif Tangkapan Naik

MetroTV • 04 Oktober 2021 15:23
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Penaikan nilai tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terhadap tangkapan nelayan jadi soal.
 
Kenaikan PNBP dinilai memberatkan nelayan. Aturan itu juga memicu kenaikan harga jual ikan kepada masyarakat,
 
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Anton Leonard mengatakan keluarnya PP 85/2021 tidak berpihak kepada nelayan Nusantara. Beragam aksi penolakan disuarakan nelayan,
 
“Dalam kondisi pandemi saat ini, apakah pas waktunya untuk mengeluarkan PP seperti ini? Kalau bisa, mohon kepada pemerintah untuk mencabut PP ini. Kemudian meninjau ulang serta tolong dengar suara nelayan-nelayan itu,” kata Anton Leonard dalam segmen Zona Bisnis program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin 4 Oktober 2021.

Nelayan di Pelabuhan Baru Penjaringan, Jakarta Utara, mogok melaut dan menghentikan distribusi perikanan sepekan terakhir. Nelayan di Brebes, Jawa Tengah, tak melaut serta berunjuk rasa di gedung DPRD Brebes.
 
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pemkab Brebes Zahdan Fanani mengaku sudah menyampaikan keluhan nelayan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Terkait dengan PP 85/2021 yang menjadi sentral keberatan bagi para nelayan,” kata Zahdan.
 
Zahdan mengatakan KKP berjanji akan mengevaluasi PP 85/2021. KKP meminta waktu dua minggu untuk menyusun perubahan beleid tersebut.
 
KKP menerapkan PP 85/2021 sejak September 2021. PP mengatur perubahan formula penarikan penerimaan bukan pajak atau PNBP dari penarikan pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan