| Baca juga: Ini Rincian Harga Token Listrik yang Berlaku pada 10-16 November 2025 |
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap kuartal melalui mekanisme tariff adjustment.
Penyesuaian mempertimbangkan empat indikator utama yakni Nilai tukar rupiah, Harga minyak mentah Indonesia (ICP), Tingkat inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode November 2025, keempat variabel tersebut belum mendorong perubahan tarif.
Tarif Listrik per kWh (17–23 November 2025)
Tarif pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama per golongan daya. Perbedaan hanya terletak pada cara pembayaran.1. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
2. Golongan Bisnis & Pemerintahan
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70P-1/TR kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-3/TR penerangan jalan umum ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53
3.Tarif Pelanggan Subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWhRumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tarif listrik pekan ketiga November 2025 tidak mengalami perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id