BPJS Kesehatan menegaskan, layanan scaling gigi hanya bisa diklaim jika ada indikasi medis,
BPJS Kesehatan menegaskan, layanan scaling gigi hanya bisa diklaim jika ada indikasi medis,

Scaling Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Prosedurnya

Arif Wicaksono • 21 November 2025 15:38
Jakarta: Menjaga kebersihan gigi dan mulut bukan hanya soal penampilan, tapi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh secara keseluruhan. 
 

Berbagai riset menunjukkan, kesehatan gigi berkaitan dengan risiko penyakit serius seperti diabetes, penyakit jantung, hingga gangguan kognitif seperti demensia.
 
Salah satu prosedur penting untuk merawat kesehatan gigi adalah scaling gigi, yaitu pembersihan karang dan plak yang menempel di permukaan gigi dan bawah gusi. Kabar baiknya, tindakan ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Scaling Gigi Ditanggung BPJS, Tapi Tidak untuk Estetika

BPJS Kesehatan menegaskan, layanan scaling gigi hanya bisa diklaim jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi untuk tujuan kecantikan atau estetika.
 
Scaling umumnya ditanggung jika pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi yang membutuhkan tindakan medis. Selain itu, penjaminan scaling dibatasi maksimal dua tahun sekali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, jika kamu ingin scaling hanya karena alasan ingin gigi lebih bersih atau lebih putih, kemungkinan besar BPJS  tidak akan menanggungnya.

Cara Menggunakan BPJS untuk Scaling Gigi

Agar bisa mendapatkan layanan scaling tanpa biaya, peserta perlu mengikuti prosedur resmi berikut:

Datang ke Faskes Tingkat I

 Peserta harus memeriksakan diri terlebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik gigi sesuai tempat terdaftar di BPJS.

Pemeriksaan dan Penentuan Indikasi Medis

Dokter gigi akan mengecek kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan adanya radang gusi atau masalah periodontal, dokter akan menetapkan scaling sebagai tindakan medis yang diperlukan.

Scaling Dilakukan di Faskes atau Lewat Rujukan

Jika fasilitas memadai, scaling dilakukan langsung di FKTP. Jika tidak, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS.

Gratis Sepanjang Sesuai Prosedur

Selama tindakan dilakukan sesuai alur BPJS dan atas dasar indikasi medis, pasien tidak dikenakan biaya tambahan.

Bawa Dokumen Penting

Peserta cukup membawa KTP serta kartu BPJS (fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN).

Apa Itu Scaling Gigi dan Manfaatnya?

Scaling gigi merupakan prosedur pembersihan profesional menggunakan alat khusus baik manual maupun ultrasonik untuk mengangkat plak dan karang gigi yang tidak bisa dihilangkan lewat sikat gigi biasa.
 
Jika dibiarkan, plak yang mengeras menjadi karang gigi bisa memicu peradangan gusi dan berkembang menjadi penyakit periodontal yang lebih serius.
 
Beberapa manfaat scaling gigi antara lain mengurangi risiko radang gusi dan infeksi periodontal,  mengatasi bau mulut akibat penumpukan bakteri, mencegah gigi goyang akibat kerusakan jaringan penyangga serta menjaga kesehatan gigi dan mulut dalam jangka panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan