Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan penelusuran dan memastikan pelanggaran tersebut langsung ditindak sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.
Hasil investigasi menunjukkan pengemudi tersebut merupakan awak mobil tangki dari perusahaan mitra transportir yang melayani operasional distribusi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Atas pelanggaran prosedur keselamatan tersebut, perusahaan mitra transportir telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap pengemudi yang bersangkutan.
| Baca juga: Harga Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Juli 2026 |
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap kepatuhan pada aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) yang bersifat mutlak dalam seluruh kegiatan operasional.
“Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Apresiasi laporan masyarakat
Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi masyarakat yang turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.Perusahaan menilai setiap laporan dari masyarakat menjadi masukan penting untuk memperkuat budaya keselamatan sekaligus meningkatkan pengawasan di seluruh rantai distribusi energi.
Dengan penegakan aturan yang konsisten serta dukungan masyarakat, Pertamina Patra Niaga berharap standar keselamatan operasional dapat terus terjaga dan seluruh proses penyaluran energi berlangsung secara aman, andal, dan sesuai prosedur.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda