Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Foto: dok Biro Humas Kemendag.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Kemendag Gigih Bangun Ekosistem Aset Kripto

Husen Miftahudin • 07 Agustus 2023 10:07
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meluncurkan bursa kripto dan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu.
 
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret pemerintah hadir dalam upaya pengembangan perdagangan aset kripto.
 
"Pemerintah hadir, artinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian berusaha. Kami berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi perjalanan tiga lembaga tersebut," tegas Didid dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Dengan terbentuknya ekosistem perdagangan aset kripto, lanjutnya, akan mendorong inovasi produk-produk baru di industri ini. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi yang dapat menutup biaya transaksi di bursa kripto.
 
Bappebti mencatat, pelanggan aset kripto hingga saat ini mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi pada periode Januari-Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun. Saat ini, terdapat 30 calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti.
 
Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka.
 
"Hal ini berguna untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti," jelasnya.
 
Baca juga: Strategi Keamanan Siber Nasional Terbaru Bantu Masa Depan Kriptografi

 
Hal itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 pada 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
 
Adapun lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
 

Pengalihan kewenangan aset kripto ke OJK


Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan, pengaturan, dan pengawasan perdagangan aset kripto dan derivatif keuangan lainnya akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
 
Didid mengharapkan proses pengalihan tidak menimbulkan goncangan yang signifikan pada industri PBK, khususnya aset kripto. Bappebti bersama OJK, BI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berupaya maksimal memanfaatkan masa transisi 24 bulan sejak UU tersebut disahkan.
 
"Nantinya, yang akan dialihkan adalah semua komponen pada ekosistem aset kripto, termasuk bursa. Kami berkomitmen agar industri, ekosistem, dan masyarakat siap sehingga nantinya proses peralihan akan berjalan dengan baik," jelas Didid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan