President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), dan Banyuwangi.
"Kami mengapresiasi Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif pajak bandara atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Awaluddin menjelaskan adanya stimulus dari pemerintah akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Adapun pajak bandara untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130 ribu per pax. Lalu untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu per pax.
Baca: Subsidi PSC Bikin Tiket Pesawat Makin Murah
Pajak bandara untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50 ribu per pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Silangit sebesae Rp60 ribu per pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi mencapai Rp65 ribu per pax dan Rp100 ribu per pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.
Awaluddin mengatakan nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," pungkasnya.
PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai dan menambah frekuensi terbang di rute existing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News