"Terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Akan ada potensi pusat perbelanjaan menutup usaha mereka ataupun menjualnya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 12 Januari 2021.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah serius dalam menerapkan pembatasan ini. Perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten. Ini perlu dilakukan agar pengetatan pembatasan ini bisa berjalan dengan efektif.
"Pembatasan harus disertai dengan penegakkan pemberlakuan ataupun penerapan atas protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pembatasan akan menjadi tidak efektif," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah serius dalam menegakkan dan mengawasi protokol kesehatan lantaran pengetatan PSBB mengorbankan ongkos ekonomi yang tidak sedikit.
“Pusat perbelanjaan berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan. Supaya pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Pemerintah kembali memperketat pembatasan sosial di seluruh provinsi di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mengingat semakin memburuknya kondisi kesehatan. Pembatasan itu dilakukan secara mikro atau tidak diterapkan penuh di satu provinsi. Terkecuali di DKI Jakarta yang seluruh wilayahnya dalam angka penyebaran covid-19 yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News