Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan penghidupan banyak warga dalam membuat suatu gerakan atau kebijakan. Menurutnya, kebijakan harus selalu memberikan pengawasan dan tatanan kepada warganya.
"Kebijakan pemerintah tidak bisa bebas nilai, tapi kebijakannya yang harus ke publik dan seberapa rasional kebijakan diterbitkan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Untuk kebijakan yang berkaitan dengan IHT, ia menilai, ada kebijakan-kebijakan anti tembakau yang akan memukul IHT. Apalagi dalam situasi yang sedang sulit seperti pandemi covid-19 ini seharusnya pemerintah memikirkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di IHT.
"Jangan kemudian di masa ini, kebijakan makin dipersulit yang semakin meminggirkan sektor marjinal. Ini harus dipikirkan jauh dan jangan berpikir jangka pendek," ungkapnya.
4 syarat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pengajuan mekanisme izin prakarsa dalam penyusunan kebijakan harus memenuhi empat syarat, yaitu urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.
Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham Roberia mengatakan, mekanisme izin prakarsa perlu ditempuh dalam proses pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden yang belum tercantum dalam Program Penyusunan Pemerintah.
Ia mengatakan, permohonan izin prakarsa diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga nonkementerian kepada presiden. Adapun surat permohonannya harus disertai dengan penjelasan yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ada.
"Persyaratan untuk mengajukan izin prakarsa kepada Presiden harus menaati ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News