UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.
UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.

Pengamat Nilai Pemerintah Tergesa-gesa Rancang UU Cipta Kerja

Husen Miftahudin • 30 November 2021 17:07
Jakarta: Pengamat keuangan Ibrahim Assuaibi menilai pemerintah tergesa-gesa dalam merancang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Meskipun demikian, hal itu justru merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah di tengah meluasnya dampak pandemi covid-19.
 
Meskipun demikian, ia memandang UU Cipta Kerja hanya bermasalah pada persoalan teknis, bukan pada substansinya. Sehingga wajar bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
 
"Karena semua serba dikebut, tentang masalah-masalah turunannya, masalah pajak, masalah ini semua dikebut, karena adanya covid-19. Pada saat itu, Indonesia mengalami krisis, resesi, utang begitu besar, kebutuhan masyarakat begitu besar untuk masalah kesehatan," ujar Ibrahim lewat sambungan telepon saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.

Ibrahim menekankan substansi UU Cipta Kerja tidak bermasalah karena sudah disepakati bersama dengan DPR. Permasalahan hanya terjadi pada tataran birokrasinya lantaran beleid ini tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.
 
"Jadi dokumen-dokumen yang begitu banyak dijadikan satu, pasti ada satu masalah. Nah, pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan yang 1.000 halaman itu, ini pasti ada yang tercecer karena begitu cepat," ungkapnya.
 
Namun demikian, Ibrahim mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang langsung merespons keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Bahkan pemerintah meminta DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
 
"Ini sudah cukup bagus dan sudah dibalas juga oleh Presiden Jokowi bahwa akan diperbaiki selama dua tahun. Bagi investor yang sudah berinvestasi, sudah tidak ada masalah. Berarti apa, sebenarnya teknisnya saja," jelas Ibrahim.
 
Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
 
Menurut Mahkamah, pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law menimbulkan ketidakjelasan. Sehingga, perbaikan beleid tersebut harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Meski demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Namun jika tidak diperbaiki, beleid tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan