Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir. Di luar serikat pekerja, ia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak.
"Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60 persen adalah pekerja di SKT," katanya dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Desember 2021.
Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini. Menurut dia, pekerja di sektor padat karya akan tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara pemerintah tidak menaikkan cukai SKT pada tahun depan.
Kenaikan cukai SKT, kata Sudarto, merupakan salah satu pemicu PHK di industri SKT. Itulah sebabnya dia berharap agar tahun depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut, khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas.
Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan, keputusan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak yang bertubi-tubi. Setelah terpuruk dari dampak pandemi covid-19, kenaikan cukai akan memperbesar kemungkinan PHK.
Ia menambahkan, kebijakan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022 dapat membuat padat karya ini bertahan di tengah masa pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Payaman khawatir, jika cukai SKT dinaikkan akan memicu kenaikan jumlah pengangguran di daerah.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu. Sektor padat karya seperti di IHT dan sigaret keretek tangan itu cukup menyumbang tenaga kerja yang banyak. Jika kenaikan cukai itu tinggi akan berdampak terhadap industri yang secara efeknya bisa mengurangi tenaga kerja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News