Executive Vice President Retail Regional Sumatera Kalimantan PLN, Sigit Witjaksono mengatakan, PLN terus memperluas jangkauan SPKLU demi menciptakan daya tarik penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"SPKLU merupakan dukungan PLN dalam menyediakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, sehingga harapannya bisa mempercepat penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia," kata Sigit, dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengoperasian SPKLU juga sejalan dengan komitmen PLN dalam mendukung implementasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BateraI (KBLBB).
"Sebagai BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, PLN terus bergerak memberikan dukungan dalam memasifkan kendaraan listrik di Indonesia, karena tentunya ini juga sebagai dukungan kami pada program pemerintah mengembangkan kendaraan zero carbon," lanjutnya.
Adapun SPKLU tipe fast charging hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mencapai 100 persen. Untuk menggunakan SPKLU, pengguna dapat mengunduh aplikasi Charge In melalui google play atau app store.
Kendaraan listrik
Charge In merupakan aplikasi yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam pengisian daya baterai. Dengan aplikasi Charge In, pemilik kendaraan listrik bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai di stasiun-stasiun pengisian.Sistem pembayaran pada SPKLU pun sudah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Lewat aplikasi Charge In, pelanggan dapat mengatur sendiri daya listrik yang akan diisi ke mobil masing-masing.