Ilustrasi. Foto: MI/Sumaryanto
Ilustrasi. Foto: MI/Sumaryanto

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Memperparah Krisis Pengusaha

Gervin Nathaniel Purba • 13 September 2021 07:23
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah memutuskan untuk memasukkan bahan makanan dan minuman berpemanis, plastik, serta alat makan dan minum sekali pakai ke dalam daftar barang kena cukai untuk tahun anggaran 2022.
 
Adapun hal tersebut mendapatkan respons negatif dari pengusaha. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai, langkah tersebut hanya akan menambah krisis yang sedang dihadapi para pengusaha.
 
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pihaknya belum diajak diskusi bersama terkait keputusan ini.

"Saat ini para pelaku industri mamin mengalami banyak krisis selama pandemi covid-19. Dimulai dari krisis dari pandemi covid-19 itu sendiri. Lalu, krisis ekonomi yang diakibatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi secara berturut-turut," kata Adhi kepada Medcom.id melalui sambungan telepon, Senin, 13 September 2021.
 
Kemudian para pelaku industri mamin juga dihadapkan dengan krisis logistik. Adhi bilang biaya logistik sempat mahal sekali terutama pada kuartal III-2020. Kapal untuk pengiriman sulit dicari.
 
"Karena ini, biaya pengapalan bisa tiga hingga empat kali lipat. Krisis logistik ini meningkatkan biaya logistik yang sangat luar biasa," ungkapnya.
 
Selain itu, para pelaku industri mamin juga dihadapkan pada krisis komoditas pangan. Menurutnya, harga pangan mengalami peningkatan yang luar biasa sejak akhir 2020 hingga sekarang.
 
"Rata-rata sekitar 33 persen. Beberapa komoditas naiknya cukup tinggi. Sekitar 55 persen," kata Adhi.
 
Keempat krisis tersebut berdampak pada biaya produksi yang membengkak. Para pengusaha yang bergerak di bidang mamin sudah sangat dilema ketika harus menaikkan harga jual pada masa pandemi ini. Selain mempertimbangkan daya saing, penjualan juga bisa menurun.
 
"Ini akan berbahaya kalau terlanjur agak lama karena berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha. Dalam kondisi ini, kami sangat berharap pemerintah bisa mengerti dan kami juga berharap bisa merundingkan soal cukai dengan pemerintah agar bisa memberikan masukan lengkap," katanya.
 
DPR menaikkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp1.501 triliun. Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut dengan memberlakukan cukai plastik serta makanan dan minuman berpemanis.
 
Menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, harus ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan cukai plastik dan pajak untuk bahan makanan dan minuman (mamin).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan