Mall. Foto : MI/Susanto.
Mall. Foto : MI/Susanto.

Pemerintah Izinkan Mal Beroperasi di PPKM 10-16 Agustus

Annisa ayu artanti • 09 Agustus 2021 21:43
Jakarta: Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan/mal buka pada penerapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 pada 10-16 Agustus 2021.
 
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membuka mal secara gradual di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Adapun uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan kapasitas 25 persen.
 
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan yang diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan adalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan," ucapnya.  
 
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kabupaten/kota yang dinyatakan turun level dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan